Catatan pendek : bubarnya HTI dan peringatan
Organisasi kemasyarakatan ada dua : ilegal dan legal. Yang berbasis hukum dan tidak. Semua kembali kepada undang-undang organisasi kemasyarakatan no 17 tahun 2013 pasal 1 dijelaskan dengan maksud : organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepintangan, kegiatan, dan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya Negara Kesatuan Republik indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Tidak heran jika HTI ingin dibubarkan oleh Pemerintahan disebabkan oleh ideologi yang dianut mengkhawatirkan negeri kita. HTI adalah organisasi internasional Pan islamis dan fundamentalis yang bertujuan menegakkan kekalifaan islam atau negara islam.
Negara indonesia memiliki begitu banyak ajaran Agama dan kepercayaan sebelum indonesia masuk. Sejak abad 13 menurut para sejarawan indonesia, bangsa-bangsa dari luar negeri melalui pedagangnya mulai memasuki indonesia, gujarat, persie, china, tiongkok, dan seterusnya. Niat awalnya ingin jual-beli, tetapi, diselipkan juga untuk berdakwa menyebarkan agama islam.
Pancasila sendiri tidak akan pernah tergantikan dengan khalifah islamiyah. Sebab, pancasila sendiri sudah mencakup nilai-nilai islamis jika merasa bertantangan dengan ideologi mereka. Pembuburan HTI bukan semata-mata pemerintahan ingin menafikan rasa berdemokrasi masyarakat. Ini demi maslahat negara.
Ada yang unik dari HTI, biasanya ada edisi buletan yang dibagikan setiap hari jumat dimasjid. HTI melihat kesempatan bagus untuk menerbitkan dan menyebarkan. Ilmu pengetahuan siapa saja bisa memperoleh, tapi, kalau yang disebarkan ini membodohi masyarakat kita, maka menjadi kekhawatiran yang perlu was-was.
Misalkan ISIS, melalui buku yang diterbitkan kesekolah-sekolah, perilaku dan iming-iming surga, masyarakat yang tidak tahu apa-apa semuanya terjerumus kedalam -maaf- kebodohan melalui ideologi. Ideologi memang yang paling mudah dan juga paling berbahaya ketika berbenturan. Orang bisa saling membunuh dan membenci karena ideologi yang berbeda.
Peringatan keras juga untuk ormas-ormas yang keras dalam menertibkan masyarakat salah satunya FPI (front pembela islam). Melihat aksi-aksi mereka dalam memperjuangkan kebenaran : nahi-munkar, kita kecewa akan wajah islam yang Marah. Tidak sepatutnya berlebihan dalam bertindak.
Negara kita berasaskan pancasila. Percaya tuhan dan kemanusiaan ini tidak pernah lepas dari semua kepercayaan dalam agama. Urusan dosa biarkan tuhan menentukan.
Kembali kepada globalisasi dan teknologi. Globalisasi tidak terbendungkan dari penyaluran paham-paham keagamaan, sosial, budaya, politik dan seterusnya kedalam masyarakat atau negara. Sikap masyarakat yang terbaik adalah "selektifitas" dalam hal apapun.
Ormas-ormas lain juga harus menyadari tujuan dari terbentuknya ormas. Pasal 6 huruf f dan g menyebutkan : partisipasi masyarakat untuk memilihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa ; dan/atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kita berharap banyak akan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Wajar-wajar saja kalau kapolri bersikap keras menagkap siapa saja dari ideologi mana saja yang ingin merusak indonesia.
Penulis tidak ingin membela pemerintahan atau HTI. Ormas-ormas islam dan tidak hanya ormas islam, mereka perlu berpikir lagi untuk sikap mereka yang meresahkan masyarakat. Dan juga, alat-alat atau benda tajam, tolong dan tolong, tidak perlu dipakai membendung orang lain. Hukum tetap ditegakkan tanpa memandang strata.
Semoga pemerintahan mampu membendung ormas-ormas yang tidak pantas ada. Dengan pertimbangan rasionalitas tanpa ada unsur politik.
Komentar
Posting Komentar