Ironis yang justru sering terjadi diantara kita melakukan doktrin terkait teologis, sebagaimana juga kita lakukan pada mereka dalam soal agama, sebagian kita dengan keras melarang untuk mendonorkan darah kepada non muslim,sehingga tidak terbentuk dalam persaudaraan.
Pernahkah kita menyisihkan waktu untuk berpikir apakah boleh mendonorkan darah kepada non muslim? bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh DR. Quraisy Syihab bahwa; “Prinsipnya, maslahat orang yang hidup lebih didahulukan.” selain itu KH. Ali Yafie juga menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan penguat pembolehan transplantasi yaitu “hurmatul hayyi a’dhamu min hurmatil mayyiti” (kehormatan orang hidup lebih besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.)
seringkali kita tidak adil sesama manusia baik non muslim dan muslim, entah secara tidak sadar ataupun tak sadar, kita terlalu menyepelekan mereka non muslim.kita sering bersikap tidak adil, enggan menolong mereka,islam ialah agama yang tidak melarang untuk tolong menolong sesame, meskipun itu non muslim. Tapi Tidak membahayakan kelangsungan hidup yang wajar bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.
Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani sebagaimana dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab ketika ditanya dengan pertanyaan di atas, “Jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang parah pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar, dengan dalil AL-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupunsekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Juga sebagaimana Nabi -shallallahu alaihio wasallam bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”.Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340.
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Mumtahanah: 8)
Ironisnya orang orang diantara kita masih berpikiran otoriter,fanatik,bukan bersikap demokrasi,ayat ini menjelaskan bahwa kita diperbolehkan untuk saling tolong menolong meski itu orang orang kafir atau non muslim,tapi mendonor darah kepada non muslim asalkan tidak dalam hal hal keburukan,alih alih kita yang islam bekerja di majikan yang non muslim,tak ada masalah mengenai itu.
Agama tidak mengajarkan kita untuk tolong menolong dalam individualisme saja,melainkan bersifat universial,yang mencakup banyak.kita hidup berdampingan,bererat tangan.semua manusia saudara tidak bisa egois.ironis,semakin lama,timbul dalil dalil yang mengharamkan donor darah kepada non muslim,hadist dan alquran tidak melarang untuk mendonorkan darah kepada mereka non muslim.
Memasuki bulan Ramadan, Palang Merah Indonesia (PMI) biasanya mengalami penurunan stok darah lantaran tidak sedikit para pendonor beragama muslim yang berpuasa, absen donor. Menyikapi kondisi ini, masyarakat Tionghoa non muslim di Palembang melakukan bakti sosial menggelar donor darah sebagai wujud toleransi antar umat beragama.
Menyikapi hal tersebut perlu dengan pemahaman yang matang dan elegan,padahal jika sejenak kita berpikir dan menyadari sebenarnya non muslim juga turun tangan dalam menolong sesama,tanpa disuru,ataupun membeli. Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa Islam merupakan agama yang sarat akan manfaat dan maslahat baik bagi individu maupun sosial. Islam adalah dien yang senantiasa mengajarkan untuk memberikan manfaat dan maslahat kepada sesama manusia maupun sesama ciptaan Allah swt.
Menolong mendonorkan darah itu suatu sikap yang mulia,mendonor darah tidak boleh:misalnya tolong-menolong dalam kemaksiatan, tolong-menolong dalam perkara yang dapat merusak keislaman atau keimanan, tolong-menolong dalam melanggar aturan-aturan Allah swt dan lain sebagainya.
Akhirnya mungkin karena itulah dalam pandangan pandangan yang sama.kita harus memahami yang diharamkan dan tidak diharamkan.yang mubah dan tak mubah
Komentar
Posting Komentar